UMMUBA.AC.ID - (01/03/22) Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan terbaru terkait penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada seluruh dosen di lingkungan UMMUBA. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua LPPM, Titis Wulandari, S.Pd., M.Si., dan dilaksanakan pada Selasa, 1 Maret 2022.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dosen terhadap kebijakan yang tertuang dalam tiga surat keputusan penting, yaitu:
- SK No. 048.1/KEP/III.3.AU/I.0/2023 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Muara Bungo,
- SK No. 049.1/KEP/III.3.AU/I.0/2023 tentang Panduan Penelitian Universitas Muhammadiyah Muara Bungo, dan
- Peraturan Rektor No. 006/PER/II/3/AU/I.0/2022 tentang Publikasi Artikel Ilmiah Unviersitas Muhammadiyah Muara Bungo
- Peraturan Rektor No. 007/PER/II.3AU/I.0/2022 tentang Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Muara Bungo.
Dalam paparannya, Titis Wulandari menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian yang sejalan dengan roadmap institusi dan program studi masing-masing. Hal ini bertujuan agar setiap aktivitas tridharma dosen mampu mendukung pencapaian visi akademik universitas secara terarah dan berkesinambungan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa setiap tahapan kegiatan penelitian dan pengabdian harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari pengajuan proposal, sistem penilaian, penerbitan surat tugas, hingga pelaporan akhir kegiatan. Ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi aspek penting demi menjamin akuntabilitas dan mutu luaran.
Salah satu poin strategis dalam sosialisasi ini adalah kewajiban pelibatan mahasiswa dalam kegiatan penelitian dan pengabdian. "Ini merupakan bentuk implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), sekaligus memberi pengalaman riset dan pemberdayaan kepada mahasiswa sejak dini," ujar Titis.
Lebih lanjut, seluruh dosen diingatkan bahwa hasil dari kegiatan penelitian dan pengabdian minimal harus menghasilkan satu publikasi ilmiah, baik dalam jurnal nasional terakreditasi maupun prosiding bereputasi. Bahkan, untuk menjamin keberlanjutan inovasi, luaran yang telah dipublikasikan diharuskan didaftarkan dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti hak cipta atau paten.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi panduan operasional bagi para dosen dalam merancang dan melaksanakan kegiatan akademik yang tidak hanya memenuhi standar mutu institusi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan yang lebih terstruktur ini, LPPM UMMUBA berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah, memperluas jejaring pengabdian, serta menumbuhkan semangat inovasi di lingkungan sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Muara Bungo.